Nasional

Kejagung Perpanjang Penahanan Dadan Hindayana Cs 40 Hari

Jakarta, Maret.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan tersangka eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, selama 40 hari ke depan.

Ketiganya telah berstatus sebagai tersangka sejak 3 Juni 2026 dan ditahan selama 20 hari, sehingga masa penahanan mereka berakhir pada 23 Juni 2026. “Sudah perpanjang penyidik,” ucap Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, pada Jumat, 26 Juni 2026.

Anang menjelaskan bahwa perpanjangan ini diperlukan karena penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan barang bukti dan berkas perkara. “(Perpanjangan penahanan) 40 hari di mana penyidik mengajukan perpanjangan ke penuntut umum,” tutur Anang.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi terkait program makan bergizi gratis (MBG) periode 2025-2026. Selain Dadan, dua tersangka lainnya adalah Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Empat tersangka lain adalah Asep Yusuf Soemantri, Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Tobing.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa pelaksanaan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berhubungan dengan sekolah penerima manfaat. Namun, seringkali yayasan SPPG yang ditunjuk memiliki hubungan dengan petinggi BGN, meskipun banyak di antaranya tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG.

Lebih jauh, Kejagung menemukan dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan barang, yang mengakibatkan kerugian negara serta mengurangi dukungan bagi program MBG. Barang yang diduga mengalami mark up mencakup 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button