Kemenhut: Pemanfaatan Hutan Kunci untuk Kelestarian Lingkungan

Jakarta, Maret.id — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menekankan pentingnya pemanfaatan hutan secara berkelanjutan untuk menjaga kelestarian. Pengelolaan hutan lestari diimplementasikan dengan aturan ketat yang dibarengi dengan upaya pemulihan kawasan.
Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Kementerian Kehutanan, Krisdianto, menyebutkan bahwa pihaknya berupaya mengubah persepsi masyarakat mengenai penebangan pohon. Banyak yang masih menganggap penebangan identik dengan perusakan hutan. “Target kita adalah memberitahukan kepada masyarakat bagaimana pengelolaan hutan lestari dilakukan,” ujar Krisdianto.
Ia menambahkan bahwa saat pohon ditebang, ada kewajiban untuk menanam kembali dan seluruh proses mengikuti ketentuan yang berlaku. Pemanenan kayu dilakukan berdasarkan batas tebangan tahunan atau Annual Allowable Cut (AAC). Hal ini memastikan pemanfaatan hasil hutan tetap berada dalam daya dukung ekosistem.
Krisdianto juga mengingatkan bahwa hutan yang tidak dikelola berisiko tinggi. Penumpukan biomassa di lantai hutan bisa memicu kebakaran, dan kayu yang terbawa aliran air berpotensi menyebabkan banjir maupun longsor.
Sementara itu, Peneliti Pusat Riset Ekologi dan Etnobotani BRIN, Lutfy Abdullah, menegaskan bahwa pemanfaatan hasil hutan berperan dalam menjaga keberlanjutan kawasan. “Memanfaatkan hutan dan hasil-hasil hutan merupakan bagian dari menjaga kelestarian hutan,” kata Lutfy.
Ia mencontohkan berbagai hasil hutan bukan kayu seperti gaharu, nira, dan asap cair yang memiliki potensi ekonomi tinggi. Pengembangan komoditas tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing sektor kehutanan. “Upaya kami adalah meningkatkan nilai ekonomi hutan sehingga keberadaan kawasan hutan tetap terjaga,” ujar Lutfy.



