Nasional

Hakim SW Dipecat Setelah Terima Suap Rp2 M Untuk Kasus

Jakarta, Maret.id — Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menggelar Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk mengevaluasi Hakim Yustisial berinisial SW dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di Gedung MA, Jakarta.

SW dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat setelah terbukti menerima uang pembayaran objek lelang senilai lebih dari Rp1,9 miliar. Sebelumnya, sidang sempat ditunda karena terlapor dalam keadaan sakit.

“Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (4) huruf e Peraturan Bersama MA dan KY,” ucap Ketua Sidang MKH Hamdi.

Pelanggaran etik ini berawal dari laporan bahwa SW menerima uang Rp1,9 miliar dan Rp150 juta pada tahun 2022. Saat itu, SW menjabat sebagai Ketua PN Kudus.

Uang tersebut seharusnya digunakan untuk pembayaran objek lelang berupa rumah, tetapi lelang dilakukan tanpa mekanisme yang berlaku. Uang kemudian dititipkan kepada SW sebagai Ketua PN Kudus.

Namun, SW tidak menyetorkan uang ke bank untuk pelunasan pembayaran objek lelang. SW mengakui bahwa uang yang diterimanya digunakan untuk membangun CV pribadi, pembayaran kredit rumah, dan kegiatan di kantor.

Selain itu, SW pernah dilaporkan menerbitkan penetapan yang tidak terdaftar di buku register PN Kudus dengan nomor yang sama tetapi pihak yang berbeda.

SW juga dilaporkan menguasai harta waris secara tidak prosedural dan menerima pihak berperkara secara pribadi di ruang kerjanya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button