KPK Mengungkap Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dana Rp145,5 Miliar

Jakarta, Maret.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan terhadap dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. Silmy telah ditetapkan sebagai tersangka bersama beberapa pejabat imigrasi lainnya.
Pengusutan terhadap kasus ini dilakukan melalui pemeriksaan dua saksi yang berlangsung hari ini. Kedua saksi tersebut adalah Ni Komang Yustarin, staf PT Bali Soft, dan wiraswasta I Gusti Ngurah Putu Atmadja.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut berfokus pada permintaan uang di luar tarif resmi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diduga dilakukan oleh oknum petugas imigrasi di Bali. “Penyidik mendalami keterangan kedua saksi selaku biro jasa terkait adanya dugaan permintaan uang selain pembayaran resmi yang sesuai tarif PNBP,” kata Budi.
Menurut Budi, uang tambahan tersebut diminta dari biro jasa yang mengurus dokumen WNA seperti Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Izin Tinggal Keimigrasian (ITK), dan Visa on Arrival (VOA).
Permintaan uang di luar tarif resmi ini dikategorikan sebagai tindakan pemerasan. “Jika biro jasa tidak memberikan uang tambahan, maka berkas pengajuannya tidak diproses, seperti pengajuan KITAS, KITAP, ITK, ataupun VOA,” terang Budi.
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan aliran uang mencurigakan sebesar Rp145,5 miliar selama periode 2022-2026 di rekening sejumlah pejabat imigrasi. Uang tersebut diduga hasil dari praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen izin tinggal WNA.
Dugaan ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026 yang menghasilkan penetapan 8 pejabat imigrasi sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim.





