Nasional

24 Warga Surabaya Ditahan Polisi, KontraS Ungkap Fakta

Jakarta, Maret.id — Sebanyak 24 orang yang terlibat dalam aksi #IndonesiaSekarat di depan Gedung Grahadi, Surabaya, masih ditahan oleh polisi di Polrestabes Surabaya.

Tindakan penahanan ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum yang mendasarinya. “Hingga kini, dasar hukum penangkapan massa aksi itu belum diketahui secara pasti,” kata Fatkhul Khoir, Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya.

KontraS saat ini berupaya menelusuri alasan penangkapan serta menawarkan pendampingan hukum kepada yang ditahan. Total yang ditangkap dalam aksi tersebut mencapai 24 orang, terdiri dari 1 perempuan dan 23 laki-laki, dengan 4 di antaranya merupakan mahasiswa sedangkan sisanya adalah pekerja.

“Total yang ditangkap 24 orang. Pemeriksaan sudah selesai tadi jam 03.30 dini hari. Ini kami masih menunggu hasil gelar penyelidik terkait status 24 yang ditangkap,” ucap Fatkhul Khoir.

Aksi masyarakat sipil di Gedung Negara Grahadi berlangsung pada Jumat malam, 25 Juni 2026. Kericuhan terjadi saat aparat kepolisian berusaha membubarkan demonstrasi yang telah berujung pada bentrokan antara massa dan petugas.

Video kericuhan tersebar di berbagai platform media sosial, termasuk Instagram Story dari Rakyat, LBH Surabaya, hingga KontraS Surabaya. Kejadian tersebut menambah catatan aksi protes yang memanas di wilayah tersebut.

Aksi tersebut terus berlanjut hingga malam menjelang, memaksa aparat keamanan untuk membubarkan paksa demonstrasi. Penahanan dan kericuhan ini mencerminkan ketegangan yang masih berlangsung di masyarakat terkait isu-isu yang diangkat dalam aksi tersebut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button