Platform Meta

Jakarta, Maret.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan bahwa hingga saat ini, platform digital di bawah naungan Meta belum melaporkan hasil implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas). Hal ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.
Platform di bawah Meta yang menjadi prioritas penerapan PP Tunas adalah Instagram, Facebook, dan Threads. Selain itu, Kemkomdigi juga belum menerima laporan dari platform X (Twitter) serta sejumlah platform lainnya terkait kepatuhan mereka terhadap regulasi tersebut.
“Meta belum melaporkan, X dan juga yang lainnya belum melaporkan berapa jumlah akun anak yang sudah dilakukan takedown (dinonaktifkan). Jadi kita minta untuk segera melaporkan,” kata Meutya dalam keterangannya di Jakarta.
PP Tunas secara resmi diberlakukan pada 28 Maret 2026 dan mencakup delapan platform digital prioritas, yakni TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, Threads, Roblox, Bigolive, dan X. Hingga saat ini, baru dua platform yang menyampaikan laporan kepatuhan mereka kepada Kemkomdigi.
Menurut laporan yang diterima oleh Kemkomdigi, jumlah akun yang dinonaktifkan mencapai hampir 4,7 juta akun anak. “TikTok juga sudah melaporkan intervensi terakhirnya yaitu per-Juni, TikTok sudah menurunkan 4,1 juta akun, YouTube telah melaporkan tapi di bulan Mei itu kurang lebih 600 ribu akun. Dan kita ingin platform lain untuk mengikuti,” ujar Menkomdigi.



