Nasional

Kementerian ESDM Evaluasi Besaran RKAB Nikel 2026

Jakarta, Maret.id — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum menetapkan besaran total Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel untuk tahun 2026. Keputusan ini masih menunggu hasil pembahasan usulan perubahan dari pelaku usaha pertambangan.

Kepastian ini disampaikan di tengah spekulasi mengenai kemungkinan adanya perubahan kuota produksi nikel menjelang periode revisi RKAB. Pemerintah menegaskan bahwa keseluruhan proses masih dalam mekanisme evaluasi yang berlaku.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Tri Winarno menyatakan bahwa pemerintah masih membahas berbagai usulan perubahan RKAB sebelum menetapkan angka produksi. “Terkait RKAB nikel, pemerintah tetap akan menggunakan mekanisme evaluasi resmi sebelum menetapkan perubahan RKAB. Belum sampai pada keputusan angka, masih dalam pembahasan,” kata Tri di Jakarta, pada hari Kamis, 25 Juni 2026.

Tri menegaskan bahwa proses yang berjalan adalah evaluasi kebutuhan industri dan bukan relaksasi kuota produksi. “Nanti tetap akan ada evaluasi, jadi tidak bisa serta merta (relaksasi),” ujarnya.

Menurut Tri, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa produksi tetap selaras dengan kebutuhan pasar dan industri hilir nasional. Langkah ini diambil untuk menjaga pasokan bahan baku smelter dan mempertahankan keseimbangan pasar.

Pemerintah juga akan mempertimbangkan harga komoditas serta keberlanjutan cadangan mineral nasional dalam setiap keputusan yang diambil. Seluruh usulan perubahan RKAB harus melalui proses penelaahan sebelum memperoleh keputusan akhir.

Perubahan RKAB diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, yang memuat ketentuan bagi badan usaha. Pengajuan perubahan dapat diajukan setelah laporan berkala hingga triwulan kedua, atau paling lambat pada 31 Juli tahun berjalan.

Pemerintah menegaskan, pengajuan perubahan RKAB tidak otomatis memperoleh persetujuan setelah semua persyaratan dipenuhi. “Setiap usulan dievaluasi secara hati-hati berdasarkan data produksi, kebutuhan industri, kondisi pasar, serta keseimbangan rantai pasok nasional,” jelasnya.

Tri menambahkan bahwa proses revisi RKAB tidak hanya bertujuan untuk menambah atau mengurangi kuota produksi nasional. Penetapan angka produksi harus benar-benar mencerminkan kebutuhan riil yang ada di lapangan.

Pemerintah terus menjaga keseimbangan kepentingan sektor hulu dan hilir melalui kebijakan pengelolaan produksi nikel nasional. Produksi yang berlebihan dapat berisiko menekan harga komoditas, mempercepat pengurasan cadangan, serta mengurangi efektivitas tata kelola pertambangan nasional.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button