Dugaan Intimidasi dr Icha, Kemenkes Berikan Perlindungan Nakes

Jakarta, Maret.id — Kementerian Kesehatan mengonfirmasi akan menyelidiki kasus dugaan intimidasi yang dialami dr. Icha, seorang dokter di Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, sebelum wafat pada Jumat (26/6/2026).
Investigasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi seluruh tenaga kesehatan di Indonesia.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, ST, MKM, menegaskan bahwa proses penyelidikan akan melibatkan berbagai pihak untuk mengungkap fakta dengan objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
“Kami sangat prihatin atas peristiwa ini. Setiap tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan penghormatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Tidak boleh ada intimidasi, tekanan, ataupun tindakan yang merendahkan martabat tenaga kesehatan,” ucap Aji.
Kementerian Kesehatan juga menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya dr. Icha, yang telah berkontribusi dalam pelayanan kesehatan di daerah perbatasan. Dedikasi almarhumah diharapkan menjadi teladan bagi para tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.
Aji menambahkan bahwa kementerian mengutuk segala bentuk intimidasi, perundungan, dan penyalahgunaan kewenangan terhadap tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar nilai kemanusiaan, tetapi juga dapat mengganggu kualitas pelayanan kesehatan dan berdampak serius pada kondisi psikologis tenaga medis.
Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Kesehatan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, organisasi profesi, aparat penegak hukum, dan pihak rumah sakit untuk memastikan perlindungan hukum serta dukungan psikososial bagi tenaga kesehatan.
Saat ini, Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan sedang menangani kasus tersebut. Kementerian Kesehatan juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses investigasi yang sedang berlangsung dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar penanganan kasus dapat berjalan secara adil dan transparan.





