Nasional

Bea Cukai Sita 4,8 Ton Narkoba Asal Luar Negeri

Jakarta, Maret.id — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Indonesia telah menyita sebanyak 4,8 ton narkoba dari luar negeri sepanjang tahun 2026. Penyitaan ini menunjukkan betapa seriusnya permasalahan penyelundupan narkoba di Indonesia.

Direktur Interdiksi Narkotika DJBC, R Syarif Hidayat, mengungkapkan, “Jumlah yang sangat besar gitu membuat kita semakin prihatin, ternyata memang narkotika yang masuk ke dalam Indonesia sedemikian besar, ini yang tertangkap ya, belum lagi yang lolos-lolos,” ucapnya pada 28 Juni 2026.

Hingga 24 Juni 2026, terdapat 800 kasus penyelundupan narkotika yang berhasil diungkap. Bandara Internasional Soekarno-Hatta menjadi lokasi dengan jumlah kasus terbanyak.

Syarif menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian. “Sampai dengan hari ini, itu sudah dapat menemukan sebanyak 800 kasus lebih,” tandasnya.

Dia juga menambahkan, dalam satu hari, terdapat sekitar dua hingga tiga kasus narkotika yang terungkap di Indonesia. “Ini luar biasa karena mungkin saat kita bicara di sini, ada lagi penindakan yang kita lakukan diberbagai daerah di Indonesia,” jelasnya.

Dari total penindakan yang dilakukan, sekitar 6,8 juta orang di Indonesia dapat terselamatkan dari potensi penggunaan narkotika. “Apabila barang tersebut lolos, maka 6,8 juta orang di Indonesia mempergunakan narkotika,” tambahnya.

Syarif mengungkapkan bahwa sejauh ini, DJBC telah berhasil mencegah penyelundupan ganja lokal sebanyak 2,1 ton. Sementara untuk narkoba dari luar negeri, sabu masih menjadi yang terbanyak dengan 1,05 ton.

Dia juga mencatat, sekitar 85.000 butir MDMA atau ekstasi telah disita, bersamaan dengan narkotika jenis lainnya. “Sekarang juga banyak ephedrine yang masuk, yang dipergunakan oleh jaringan Rusia saat ini,” ucapnya.

Dari sekitar 800 kasus, 249 di antaranya terjadi di Soekarno-Hatta. “Karena memang Soekarno-Hatta ini merupakan titik masuknya barang dan orang dari luar negeri yang utama, selain Bali,” kata Syarif.

Belum lama ini, Bea Cukai Soekarno-Hatta juga membongkar penyelundupan 21,6 kilogram narkotika jenis ganja dari Amerika Serikat dan Rusia. Barang haram ini diduga ditujukan untuk komunitas warga asing di Bali berdasarkan informasi dari Bea Cukai Tiongkok.

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menyatakan, “Yang menarik, tidak hanya kolaborasi antarinstansi yang ada di Indonesia, tapi juga kolaborasi internasional.”

Informasi mengenai kargo yang dicurigai tersebut diterima dari Bea Cukai Tiongkok. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan ganja seberat 10,7 kilogram.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button