Nasional

Jadwal Ganjil Genap Jakarta 29 Juni 2026 di 25 Ruas Jalan

Jakarta, Maret.id — Aturan ganjil genap di Jakarta kembali diterapkan pada hari ini, Senin, 29 Juni 2026. Langkah ini diambil setelah libur akhir pekan guna menekan volume kendaraan dan mengurangi kemacetan di sejumlah titik rawan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 mengenai pembatasan lalu lintas. Kebijakan ini khusus berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Penerapan aturan ini dilakukan dalam dua sesi, yaitu pagi dan sore. Pada hari ini, ganjil genap berlaku untuk pelat nomor ganjil, dengan waktu mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan dilanjutkan pukul 16.00-22.00 WIB. Hanya kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil (1, 3, 5, 7, 9) yang diperbolehkan melewati area yang terkena pembatasan.

Pengendara dengan kendaraan berpelat genap diimbau untuk mencari jalan alternatif. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Ancaman hukuman untuk pelanggar berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan,” kata perwakilan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Sanksi ini juga berlaku untuk pelanggaran yang terdeteksi oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dipasang di beberapa titik di Jakarta.

Sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan mengurangi kemacetan di ibu kota.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button