Nasional

DPR Dukung Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Kawasan Industri

Jakarta, Maret.id — DPR RI mendorong agar kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dalam kawasan industri tidak sekadar menjadi formalitas bagi perusahaan. Anggota Komisi VII DPR RI Putra Nababan menegaskan bahwa program ini harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat di sekitar kawasan industri.

Putra mengingatkan bahwa pengelolaan kawasan industri harus berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan pengembangan ekonomi daerah. “Pengelolaan kawasan industri harus memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan rakyat melalui penciptaan lapangan kerja dan kontribusi pada ekonomi daerah,” kata Putra dalam Rapat Dengar Pendapat Panja RUU Kawasan Industri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 29 Juni 2026.

Ia menegaskan bahwa manfaat dari keberadaan kawasan industri tidak boleh hanya dirasakan oleh pelaku usaha, tetapi harus berdampak langsung kepada masyarakat yang tinggal di sekitarnya. “Masalahnya adalah CSR ini secara historis sering kali direduksi oleh korporasi,” ujarnya. Menurutnya, pendekatan tersebut perlu diperbaiki dengan memperkuat regulasi dalam RUU Kawasan Industri.

Putra meminta agar pembahasan RUU Kawasan Industri dapat memperkuat pengaturan mengenai tanggung jawab sosial pengelola kawasan. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan manfaat investasi dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Pemerintah pun menekankan bahwa keberadaan kawasan industri tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kawasan industri juga harus mampu menciptakan dampak sosial yang positif bagi masyarakat sekitar.

Selanjutnya, pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat akan menjadi bagian dari kewajiban pengelola kawasan industri. Pemerintah juga akan memantau pelaksanaan program tersebut.

“Pelaksanaan program ini merupakan bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan pengelola kawasan. Serta wajib dilaporkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Tri Supondy.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button