Pemerintah Usulkan Pengelola Kawasan Industri Berdayakan Masyarakat

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Indonesia mengusulkan kewajiban bagi pengelola kawasan industri untuk memberdayakan masyarakat di sekitarnya. Hal ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa tujuan pembangunan kawasan industri tidak hanya untuk pertumbuhan ekonomi. “Selain berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, pembangunan kawasan industri juga harus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar,” kata Tri Supondy, Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin saat rapat Panja RUU Kawasan Industri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin.
Program pemberdayaan yang dimaksud akan diprioritaskan bagi warga yang tinggal di sekitar kawasan industri. Kebijakan ini bertujuan memastikan manfaat dari investasi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Program tersebut dapat berupa pelatihan keterampilan dan fasilitasi pemberdayaan usaha. Begitu pula pembangunan infrastruktur sosial, serta dukungan di bidang pendidikan dan kesehatan,” tambahnya.
Tri menjelaskan bahwa kawasan industri diharapkan dapat menciptakan dampak sosial yang positif. Manfaat tersebut harus dirasakan oleh masyarakat di sekitarnya. “Pelaksanaan program ini merupakan bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan pengelola kawasan, serta wajib dilaporkan kepada pemerintah pusat dan daerah,” ucapnya.
Dalam RUU tersebut, pemerintah juga mengusulkan penguatan konsep kawasan industri hijau. Konsep ini mencakup aspek lingkungan, ekonomi, dan manfaat sosial, yang akan memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat dan lingkungan.



