Nasional

Jelang Vonis Nadiem Makarim, Kejagung Yakini Tuntutan 18 Tahun

Jakarta, Maret.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan optimisme bahwa majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat akan mengabulkan tuntutan terhadap eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. Kasus ini terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2022.

“Ya kita percayakan pada fakta sidang yang terungkaplah. Kalau secara ini, JPU yakinlah,” kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, dalam keterangan tertulisnya.

Anang berpendapat bahwa keyakinan tersebut didasarkan pada putusan hakim terhadap terdakwa lain yang telah dinyatakan bersalah dalam kasus serupa. “Berdasarkan ketika membawa berkas sampai ke persidangan berarti sudah menyatakan lengkap dan yakin dengan alat bukti yang ada,” ujarnya.

Sidang vonis Nadiem Makarim direncanakan digelar pada Selasa, 30 Juni 2026. Tuntutan yang dihadapi oleh Nadiem adalah pidana penjara selama 18 tahun dengan denda sebesar Rp 5,6 triliun yang disubsider dengan penjara sembilan tahun.

Sementara itu, tersangka lain dalam kasus ini, Jurist Tan, masih buron. Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa red notice untuk Jurist Tan belum diterbitkan. “Red Notice-nya. Kalau JT (Jurist Tan) belum keluar dari sananya, dari Lyon-nya, dari Interpol-nya,” kata Anang Supriatna menambahkan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button