Nasional

Kemkomdigi Temukan 126.180 Konten Judi di Platform Digital

Jakarta, Maret.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menemukan sebanyak 126.180 konten judi online (judol) sepanjang Juni 2026. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen PRD), Alexander Sabar.

Ia menjelaskan bahwa konten-konten ini tidak hanya ditemukan di situs web, tetapi juga di berbagai platform media sosial. “Periode 1 Juni sampai 28 Juni 2026, itu yang kita tangani ada sejumlah 126.180 (konten),” kata Alexander saat konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, pada 29 Juni 2026.

Alexander juga menambahkan bahwa sebagian besar konten judol ditemukan di situs web. “Dalam lini situs website, jumlah konten judol yang ditemukan mencapai ratusan ribu,” ujarnya. Sementara untuk platform media sosial, ia mencatat penyebaran konten judol terbanyak terjadi di platform YouTube dengan 4.579 konten.

Selanjutnya, konten yang menyebar melalui file sharing menduduki urutan kedua. “Di Meta ada 4.549, X di urutan berikutnya 622, dan di beberapa file yang lain,” ucap Alexander.

Alexander menegaskan komitmen Kemkomdigi untuk melakukan penindakan terhadap penyebaran konten judi online. “Kami juga menghimbau masyarakat untuk tidak mengakses, membagikan, maupun berinteraksi dengan konten promosi judi online,” imbuhnya.

Langkah penindakan telah dilakukan dengan pengutusan akses atau takedown terhadap situs-situs terindikasi judi online. Kemkomdigi mengajak semua pihak, termasuk platform media sosial, untuk memperketat pengawasan terhadap konten yang berbahaya ini.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button