Nasional

Komisi VII DPR Minta Jaminan Utilitas dalam RUU Industri

Jakarta, Maret.id — Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, mendesak pemerintah untuk memperkuat pengaturan jaminan pasokan utilitas dalam RUU Kawasan Industri. Ia menegaskan bahwa pelaku industri memerlukan kepastian pasokan energi berkelanjutan untuk mendukung operasional serta meningkatkan daya saing investasi nasional.

“Persoalan utilitas masih menjadi keluhan utama pelaku industri saat kunjungan kerja atau pertemuan dengan DPR,” ucap Evita. Ia berpendapat bahwa kebutuhan industri tidak hanya terbatas pada infrastruktur utilitas, tetapi juga pada kepastian pasokan jangka panjang.

“Bukan hanya sekadar tersedianya gas, listrik, air, dan telekomunikasi. Tapi yang paling penting itu apakah pasokannya terjamin,” ujar Evita dalam Rapat Panja RUU Kawasan Industri bersama Direktorat Jenderal KPAII Kementerian Perindustrian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Evita menilai keberlanjutan pasokan energi merupakan faktor penting untuk menjaga kelangsungan operasional industri. Ia juga menambahkan bahwa harga utilitas harus kompetitif agar produk industri nasional bisa bersaing di pasar global.

“Apakah harganya kompetitif; itu yang paling penting, mereka juga membutuhkan sustainability,” lanjutnya. Evita mengungkapkan bahwa banyak pelaku usaha masih mengeluhkan ketidakstabilan pasokan energi di beberapa kawasan industri.

Kondisi ini dianggap menghambat produktivitas perusahaan dan mengurangi minat investor untuk berinvestasi di Indonesia. Oleh sebab itu, Evita meminta pemerintah untuk memasukkan jaminan keberlanjutan pasokan utilitas dalam substansi RUU Kawasan Industri.

Selain isu utilitas, Evita menekankan perlunya penguatan daya saing melalui tata kelola modern dan kepastian hukum. Ia berharapan bahwa RUU Kawasan Industri akan menjadi dasar bagi pembangunan industri yang lebih kompetitif di kawasan Asia Tenggara.

Anggota Komisi VII DPR RI, Putra Nababan, juga menyampaikan pentingnya melibatkan masyarakat lokal dalam Dewan Kawasan Industri Nasional (DKIN). Keterlibatan masyarakat dianggap penting untuk mendukung pembangunan yang lebih inklusif.

Putra menyebutkan bahwa pembentukan DKIN adalah langkah positif yang dapat mengatasi ego sektoral dalam pengelolaan kawasan industri. Namun, ia menyoroti belum adanya keterwakilan masyarakat lokal dalam struktur dewan.

“Saya tidak melihat di dewan kawasan itu ada unsur yang melibatkan masyarakat lokal,” ujar Putra. Ia menekankan bahwa naskah akademik RUU menekankan pentingnya partisipasi masyarakat setempat, sehingga perlu diakomodasi dalam kelembagaan tersebut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button