Nasional

Penasehat Presiden: Pemerintah Mitigasi Ancaman PHK Pekerja

Jakarta, Maret.id — Pemerintah bersama serikat buruh terus melakukan mitigasi untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK). Pendekatan ini mencakup perlindungan hak pekerja, revisi aturan alih daya, dan penghapusan pajak Jaminan Hari Tua, ungkap Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.

Ia menyebutkan bahwa ancaman PHK disebabkan oleh kondisi ekonomi global yang tidak menguntungkan, melemahnya daya beli masyarakat, serta relokasi industri. Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah untuk turun langsung ke perusahaan dan menyelesaikan isu ketenagakerjaan secara langsung di lapangan.

“Ancaman PHK memang masih ada di depan mata. Tetapi pemerintah bersama serikat buruh tidak tinggal diam. Kami memilih turun langsung ke lapangan untuk melakukan mitigasi agar PHK dapat dicegah,” kata Said Iqbal dalam rilis resminya pada Minggu, 28 Juni 2026.

Said Iqbal menjelaskan bahwa langkah ini berhasil menekan relokasi produksi di perusahaan seperti PT JAI Pasuruan dan PT SAI Mojokerto. Selain itu, pemerintah juga berupaya menurunkan harga gas industri untuk membantu perusahaan mempertahankan tenaga kerja.

“Penurunan harga gas industri merupakan salah satu langkah konkret pemerintah untuk mencegah gelombang PHK. Dengan biaya produksi yang lebih kompetitif, perusahaan memiliki ruang untuk mempertahankan pekerjanya,” ucapnya.

Di sisi lain, pemerintah sedang merevisi aturan mengenai pekerja alih daya dengan membatasi outsourcing hanya pada empat jenis pekerjaan penunjang. Said Iqbal juga menekankan pentingnya penghapusan pajak Jaminan Hari Tua menjadi nol persen, mengingat iuran tersebut berasal dari penghasilan yang sudah dikenakan pajak.

“Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja,” ucap Said Iqbal.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button