Nasional

Kementerian PANRB Dukung RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

Jakarta, Maret.id — Pemerintah bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin (29/6/2026).

RUU KKS diinisiasi oleh pemerintah melalui Menteri Hukum.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto menyampaikan urgensi RUU KKS. Ia menjelaskan bahwa RUU ini bertujuan untuk melindungi keutuhan dan kedaulatan Indonesia dari ancaman siber.

“Dua penting lainnya adalah meningkatkan keamanan dan ketahanan sistem informasi serta menjamin kepastian hukum bagi keamanan siber nasional,” ucap Purwadi.

Substansi RUU KKS berfokus pada penguatan sistem dan tata kelola keamanan siber. Ini mencakup penyelenggaraan keamanan siber, tata laksana insiden, dan perlindungan infrastruktur kritis dari ancaman digital.

“Pengaturan kelembagaan dalam RUU ini perlu diselaraskan dengan arahan Presiden,” jelasnya.

Purwadi juga mencatat bahwa Menteri PANRB telah menyerahkan paraf naskah RUU KKS kepada Menteri Hukum pada Desember 2025. Selanjutnya, Presiden menugaskan beberapa menteri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan ini.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan pentingnya pembahasan RUU ini. Ia menjelaskan bahwa transformasi digital membawa manfaat besar tetapi juga berpotensi menghadirkan ancaman yang kompleks.

“Keterbatasan regulasi memberikan tantangan dalam penanganan persoalan keamanan siber di Indonesia,” ujar Edward.

Ia menambahkan bahwa aktivitas kejahatan di ruang siber semakin meningkat. “Negara harus hadir untuk melindungi ruang siber agar memberikan manfaat bagi keamanan dan ketahanan negara,” tambahnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button