Nasional

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

Jakarta, Maret.id — Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.

Majelis hakim menyatakan bahwa Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan jaksa. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.

Nadiem Makarim tiba di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat mengenakan kostum batik panjang. Ia datang sekitar pukul 09.40 WIB dan disambut oleh puluhan mitra Gojek yang memberikan dukungan.

Emosional, Nadiem tampak tidak kuasa menahan air matanya saat para pengemudi ojek online memberikan doa dan semangat. Mereka juga meminta tanda tangan Nadiem pada jaket Gojek sebagai tanda kenang-kenangan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan optimis bahwa majelis hakim akan mengabulkan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). “Ya kita percayakan pada fakta sidang yang terungkap,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

Menurut Anang, optimisme ini didasari pada putusan hakim terhadap terdakwa lain yang telah divonis bersalah dalam kasus yang sama.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button