Nasional

DPR Soroti 60 Ribu Calon Mahasiswa Tak Daftar Ulang PTN

Jakarta, Maret.id — Fenomena 60 ribu calon mahasiswa yang tidak mendaftar ulang setelah lolos seleksi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memicu perhatian dari banyak pihak. Salah satu yang menyoroti adalah Panitia Kerja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Panja SPMB) Komisi X DPR RI.

Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyatakan keprihatinan terhadap situasi ini. Angka 60 ribu tersebut setara dengan 10 persen dari total 580 ribu peserta yang diterima pada seleksi PTN tahun ini.

Komisi X berkomitmen untuk menyelidiki penyebab dari fenomena ini. Mereka ingin memastikan apakah tingginya Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan faktor utama yang memengaruhi keputusan calon mahasiswa.

“Kita prihatin, dari 580 ribu lebih yang diterima di perguruan tinggi negeri, sekitar 10 persen yang tidak mendaftar ulang. Kita mendesak apakah benar karena UKT-nya tinggi,” kata Fikri.

Untuk mendalami penyebab fenomena ini, Panja SPMB telah meminta penjelasan dari sejumlah mantan ketua panitia seleksi penerimaan mahasiswa baru. Hasil evaluasi menunjukkan ada tiga alasan utama yang menyebabkan calon mahasiswa tidak melanjutkan registrasi.

Pertama, sebagian peserta diterima di Perguruan Tinggi Kementerian dan Lembaga (PTKL) yang menawarkan pendidikan berkualitas tanpa biaya kuliah. Kedua, adanya ketidaksesuaian program studi, di mana banyak calon mahasiswa yang gagal memperoleh jurusan pilihan utama memilih untuk menunda kuliah.

Ketiga, sebagian siswa, terutama di kota besar, lebih memilih melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi di luar negeri. Situasi ini menjadi catatan penting bagi pemerintah untuk meningkatkan daya saing perguruan tinggi domestik.

“Sebelumnya kita meminta penjelasan dari mantan-mantan ketua panitia SPMB, mereka mengatakan paling tidak ada tiga alasan utama. Pertama karena keterima sekolah kedinasan, kedua jurusan tidak sesuai, ketiga memilih sekolah di luar negeri,” ucap Fikri.

Meski begitu, Fikri menegaskan bahwa Komisi X DPR RI tidak menyingkirkan persoalan mahalnya UKT. UKT dianggap sebagai salah satu faktor penghambat akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu.

DPR mendorong pemerintah untuk segera melakukan intervensi terhadap regulasi bantuan pendidikan. Ini termasuk sinkronisasi data penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

“Kita khawatir masalah UKT, maka kami mendesak pemerintah untuk intervensi. Jangan sampai saat SD, SMP, SMA mereka dapat PIP, begitu masuk PTN justru tidak berhak dapat KIP Kuliah,” kata Fikri.

Ia menambahkan bahwa banyak mahasiswa tidak mendapatkan KIP Kuliah karena aturan desil yang kaku. Kondisi ini mempersulit mahasiswa yang berhak, tetapi tidak mendapatkan bantuan karena status desil orang tua mereka.

Oleh karena itu, melalui Panja SPMB yang masih berjalan, Komisi X DPR RI tetap berkoordinasi dengan kementerian terkait. Mereka mengharapkan evaluasi terhadap kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan tinggi, termasuk skema bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa.

Fikri menekankan komitmen DPR untuk mengawal kebijakan yang ada. Tujuannya agar tidak ada lagi siswa berprestasi yang gagal melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi hanya karena masalah ekonomi.

“Jangan sampai ada siswa berprestasi tidak bisa kuliah. Hanya karena tidak punya uang, karena latar belakang ekonomi yang tidak memungkinkan menyebabkan putus kuliah,” ucapnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button