Nasional

Divonis 10 Tahun, Nadiem Makarim Tidak Tahu Harus Minta Tolong

Jakarta, Maret.id — Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 10 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Dalam konferensi pers, Nadiem mengungkapkan rasa kehilangan kata-kata setelah Putusan Majelis Hakim. Ia mempertanyakan ke mana lagi dirinya bisa mencari keadilan.

“Saya sudah tidak tahu apa kata-kata yang bisa saya ucapkan untuk menjelaskan perasaan saya pada hari ini,” ujar Nadiem, Selasa, 30 Juni 2026. Ia menilai fakta-fakta dalam persidangan diabaikan oleh hakim.

Nadiem menyatakan bahwa perkara ini mendapat perhatian luas dari publik. Menurutnya, banyak tokoh antikorupsi dan pakar hukum pidana yang meyakini bahwa tidak terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

“Jarang sekali ada kasus di mana tokoh-tokoh anti korupsi semua serentak menyebut bahwa ini tidak ada unsur korupsinya,” pungkas Nadiem.

Ia juga mencatat bahwa beberapa pakar hukum dan ketua tim perumus undang-undang Tindak Pidana Korupsi menganggap bahwa ia seharusnya dibebaskan.

Dengan situasi ini, Nadiem merasa kebingungan dalam mencari pihak yang dapat membantunya mendapatkan keadilan. “Jadi saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa mendapatkan keadilan,” katanya.

Harapan terakhirnya kini tertumpu pada masyarakat Indonesia. “Harapan saya satu-satunya adalah kepada masyarakat Indonesia. Harapan saya satu-satunya adalah kepada setiap orang yang masih percaya kebenaran ada artinya dalam negara ini,” ucap Nadiem.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button