MK Tolak Gugatan UU Pilkada, Tetapkan Pilkada Langsung oleh Rakyat

Jakarta, Maret.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terkait Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan yang diajukan empat mahasiswa tidak dapat diterima. Ia menekankan bahwa pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (29/6/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing).
MK berpendapat bahwa para pemohon gagal membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang diakibatkan oleh norma yang diuji.
Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa alasan kerugian yang diajukan pemohon tidak merupakan akibat langsung dari frasa “secara langsung” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.
“Sebab, hingga saat ini secara faktual pemilihan kepala daerah masih dilakukan secara langsung oleh rakyat. Oleh karena itu, fakta hukum ini membuktikan bahwa hal yang dialami oleh para pemohon yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan belum atau tidak terjadi,” ucap MK.
MK merujuk pada putusan sebelumnya yang secara konsisten menegaskan mekanisme pilkada langsung, termasuk Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2024 dan Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024.
“Berdasarkan pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut, mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum,” tegas Suhartoyo.
Permohonan ini diajukan oleh empat mahasiswa: Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka menguji konstitusionalitas frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Undang-Undang yang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah.





