Nasional

Hari Anti Narkotika Internasional: Penanganan Korban dan Bandar

Jakarta, Maret.id — Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 menjadi momen penting untuk menekankan bahwa perang melawan narkoba tidak hanya bisa mengandalkan penegakan hukum. Penanganan korban penyalahgunaan narkotika juga harus melibatkan akses rehabilitasi agar mereka dapat pulih dan kembali produktif.

Yayasan Harapan Permata Hati Kita (YAKITA) mendorong kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga rehabilitasi, serta masyarakat untuk memperkuat penanggulangan narkoba. Hal ini dikemukakan dalam talkshow bertema “Sinergi Kebijakan Hukum dan Rehabilitasi sebagai Strategi Nasional Melawan Narkoba untuk Menuju Indonesia Emas 2045”.

Acara tersebut diadakan pada Selasa, 30 Juni 2026, di Pusat Rehabilitasi YAKITA, Ciawi, Bogor. Dalam forum ini, mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. (Purn.) Anang Iskandar, SH., SIK., MH., Founder YAKITA Joyce Djaelani Gordon, musisi Ivanka Slank, dan Co-Founder PT PBG Perry Primanda, SE., MM. menjadi narasumber.

Keempat narasumber sepakat bahwa strategi penanganan narkoba harus seimbang antara penegakan hukum dan rehabilitasi efektif. “Penyintas perlu dukungan keluarga dan masyarakat agar bisa kembali menjalani kehidupan yang produktif,” ucap Joyce Djaelani Gordon, Founder YAKITA.

Urgensi pendekatan ini didukung oleh Survei Nasional Prevalensi Penyalahgunaan Narkotika 2025. Survei yang dilakukan BNN, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa prevalensi penyalahgunaan narkotika naik dari 1,73 persen pada 2023 menjadi 2,11 persen pada 2025. Ini setara dengan sekitar 4,15 juta penduduk Indonesia berusia 15–64 tahun.

Lingkungan sosial ditunjukkan sebagai faktor dominan dalam penyalahgunaan narkotika. “Kita juga mencatat sekitar 50 orang meninggal setiap hari akibat penyalahgunaan narkoba,” ujar seorang pejabat BNN. Angka tersebut setara dengan sekitar 18.000 orang setiap tahunnya, dengan sebagian besar berasal dari kelompok usia 14-25 tahun, generasi produktif yang merupakan calon pemimpin bangsa.

Dengan kenyataan tersebut, langkah-langkah strategis dalam rehabilitasi dan pencegahan penyalahgunaan narkotika menjadi sangat krusial untuk menyelamatkan generasi mendatang dan mencapai visi Indonesia Emas 2045.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button