JPU Tentang Vonis Nadiem Makarim: Fokus pada Keadilan

Jakarta, Maret.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Putusan ini terkait dengan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026.
Kasus ini berfokus pada pengadaan perangkat digital untuk pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2019-2022. “Putusan terhadap Nadiem telah sejalan dengan yang didakwakan oleh JPU,” kata Corneles Geeb Paulus H, JPU, pada Rabu, 1 Juli 2026.
Corneles menambahkan bahwa fakta-fakta dalam persidangan telah disampaikan dan mendukung keputusan pengadilan. Selain itu, pertimbangan hakim juga menyampingkan tuntutan jaksa untuk uang pengganti sebesar Rp4,7 triliun. Namun, hal ini dapat ditindaklanjuti dengan penyidikan tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Artinya, hakim memerintahkan penyidik untuk melakukan penyidikan TPPU dengan potensi kerugian negara Rp4,7 triliun. Dalam putusan hakim juga disebut Nadiem sebagai pelaku utama,” ujarnya. Corneles menegaskan bahwa Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap Nadiem.
“Proses penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penuntutan sangat kuat analisanya,” katanya. Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut bukan tentang menang atau kalah, melainkan murni langkah penegakan hukum yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
“Pada hari ini, hukum telah ditegakkan, keadilan telah ditegakkan,” urainya.





