Legislator Soroti Ketimpangan Negosiasi UMKM di Platform Digital

Jakarta, Maret.id — Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menyoroti permasalahan ketimpangan posisi negosiasi antara pelaku UMKM dan platform digital besar. Pembekuan akun ratusan pelaku UMKM dinilai sebagai persoalan yang lebih kompleks daripada hanya sekedar masalah teknis.
“Ini tidak hanya masalah antara seller (penjual) dan platform. Menurut saya adalah persoalan yang lebih besar lagi, yaitu ketimpangan posisi tawar daripada UMKM terhadap platform digital yang besar,” kata Evita dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.
Evita menegaskan bahwa pelaku UMKM seringkali tidak memiliki kesempatan untuk bernegosiasi ketika platform memutuskan untuk menutup akun mereka secara sepihak. Hal ini membuat pelaku usaha kesulitan untuk menyampaikan keberatan terkait kebijakan yang diberlakukan.
Dia menjelaskan bahwa pemerintah telah mendorong UMKM untuk beradaptasi dengan ekosistem digital dan mengikuti berbagai aturan yang ditetapkan oleh platform. Namun, Evita menganggap bahwa perubahan peraturan yang diterapkan tanpa masa transisi yang memadai justru menyulitkan pelaku UMKM.
“Nah, perubahan peraturan ini yang sepertinya, kalau saya lihat itu tidak ada transisi waktu. Jadi diberlakukan sehingga teman-teman UMKM ini tidak juga apa namanya siap dengan peraturan yang ada,” ujarnya.
Evita mengingatkan bahwa kebijakan pembatasan penjualan sebelumnya bertujuan melindungi UMKM dari dominasi produk asing. Saat itu, hanya kegiatan promosi yang diizinkan untuk dilakukan oleh platform.
Evita menegaskan bahwa Komisi VII berencana mengundang perwakilan platform digital, kementerian terkait, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk bersama-sama mencari solusi. “Kita tidak mau mencari keributan tapi kita mau cari solusi, solusinya tentunya teman-teman yang dibekukan akunnya bisa dibuka kembali,” ucap Evita.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gekrafs Kota Bekasi, Siska Yofthie, mencatat bahwa kerugian yang dialami seller secara nasional mencapai Rp3 triliun. Kerugian ini berasal dari saldo penjualan yang ditahan oleh platform digital dengan alasan yang tidak jelas.
“Mekanismenya, menurut para korban, begitu saldo terlihat banyak, saldo ini ditahan. Alasannya pun tidak jelas dan diada-ada,” ucap Siska.
Siska menambahkan bahwa laporan dari para seller terus bertambah menjelang rapat. Dari 500 korban yang tercatat, sebanyak 300 laporan sudah terkonfirmasi. “Hasil data diskusi kami dengan para korban, kurang lebih per individu itu ada yang 1 miliar, ada yang 100 juta, ada yang 300 juta, kurang lebihnya begitu. Jadi kalau ditotal, hanya untuk Kota Bekasi saja itu mencapai 1 triliun,” katanya.
Kerugian individu bervariasi, mulai dari Rp100 juta hingga lebih dari Rp1 miliar. Siska berharap agar Komisi VII dapat mendorong penyelesaian sengketa secara nasional dan tidak hanya berkonsentrasi pada Kota Bekasi.



