Nasional

Pendapatan Driver Ojol Turun Meski Potongan Aplikasi Berkurang

Jakarta, Maret.id — Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti penurunan pendapatan pengemudi ojek online pasca kebijakan pemangkasan potongan aplikasi menjadi 8 persen.

Menurut Cucun, komitmen pembagian pendapatan 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 telah diterapkan. Namun, penyesuaian tarif oleh aplikator menyebabkan penghasilan pengemudi justru menurun.

“Per 1 Juli sudah terlaksana 8 persen potongan untuk aplikator dan 92 persen yang didapatkan oleh para pengemudi,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.

Ia menjelaskan, penurunan tarif ini memberikan keuntungan bagi pelanggan karena biaya perjalanan menjadi lebih murah. Namun, hal ini juga menciptakan masalah baru, mengingat tujuan awal pengurangan potongan komisi adalah untuk meningkatkan pendapatan pengemudi.

“Namun pada perkembangannya, pendapatannya turun karena si pengusahanya menurunkan tarif, sehingga pendapatan kepada pengemudi ini turun,” imbuhnya.

Ia menilai perlunya aturan teknis yang rinci untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai dengan tujuan awal. Karena itu, ia meminta Kementerian Perhubungan menyusun regulasi lanjutan guna menghindari perbedaan tafsir dalam penerapan kebijakan tersebut.

“Nah, ini pasti nanti untuk Kementerian Perhubungan membuat satu peraturan teknis yang lebih detail,” ujarnya.

DPR, kata Cucun, melalui komisi terkait akan mengawasi tindak lanjut kebijakan ini agar kesepakatan antara pemerintah, aplikator, dan pengemudi bisa berjalan secara optimal.

“Nanti komisi terkait, terutama Komisi V, yang akan menindaklanjuti supaya tidak ada pemahaman yang salah. Tetap bahwa 8-92 persen itu sesuai komitmen yang difasilitasi oleh DPR, pemerintah, dengan pengusaha sudah menjalankan komitmen itu,” pungkas Cucun.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button