Dosen UPN Veteran Jakarta Cerita Hak Kerja Tertekan di MK

Jakarta, Maret.id — Tangisan Dinda Dinanti, dosen tetap non-ASN UPN Veteran Jakarta, menggema dalam sidang uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menceritakan tekanan yang dialami terkait hak kerja dan kondisi finansial yang membuatnya harus berjualan kue untuk bertahan hidup.
Dengan suara bergetar, Dinda mengungkapkan, “Saya terpaksa harus menyisihkan waktu produktif saya untuk berjualan kue dan banyak teman-teman saya di dosen-dosen lainnya selama berbulan-bulan tidak dibayarkan gajinya dan sampai harus menarik ojek online,” ucap Dinda sambil terisak. Ia hadir sebagai saksi untuk permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Dinda menjelaskan, ia dan rekan-rekannya diminta pimpinan kampus menandatangani surat pernyataan yang menakutkan. Surat tersebut tidak membahas perlindungan, hak, keadilan upah, atau masa depan kerja. “Isinya justru dirancang layaknya rekrutmen baru yang di mana masa kerja kami bertahun-tahun dihanguskan,” ujar Dinda.
Ia menambahkan, pimpinan kampus mengancam akan menurunkan status dosen menjadi honorer jika tidak menandatangani surat tersebut. “Terdapat sekitar 50 dosen tetap non-ASN di UPN Veteran Jakarta yang telah mengabdi selama enam hingga 10 tahun, namun belum memperoleh kepastian status,” kata Dinda.
Dinda menggambarkan situasi ini sebagai bentuk kekerasan finansial. “Kami diperas secara intelektual, ditekan secara psikologis, dan diancam dengan kemiskinan jika tidak tunduk pada kewenangan birokrasi kampus,” ujar dosen Fakultas Hukum ini.





