Pemerintah Luncurkan Registri Karbon Nasional untuk Pengelolaan Lingkungan

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Indonesia akan meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026. Sistem ini menjadi dasar bagi perdagangan karbon nasional yang terhubung dengan pasar internasional.
Peluncuran SRUK menandai awal perdagangan karbon offset, khususnya di sektor kehutanan. Pemerintah menyiapkan potensi awal sekitar 31,72 juta ton setara karbon dioksida.
Nilai perdagangan karbon pada tahap awal diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun. Beberapa pembeli karbon internasional juga telah menyatakan minat terhadap proyek karbon di Indonesia.
Keputusan untuk meluncurkan SRUK diambil dalam Rapat Koordinasi Terbatas Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, selaku Ketua Komite Pengarah NEK.
Rapat juga menyepakati percepatan regulasi untuk mendukung perdagangan karbon nasional. Implementasi awal akan dimulai dari sektor kehutanan dan diperluas ke sektor lain.
Sektor energi, limbah, dan kelautan akan menjadi fokus berikutnya. Pemerintah menargetkan seluruh sektor akan terlibat setelah regulasi selesai.
“Indonesia sekarang memiliki SRUK berstandar internasional. Ini menjadi fondasi penting agar pasar karbon dipercaya dunia,” kata Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan.
Menurutnya, SRUK dikembangkan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Otoritas Jasa Keuangan. Sistem ini diselaraskan dengan standar Climate Data Steering Committee untuk menghubungkan registri karbon Indonesia dengan sistem internasional.
Penyelarasan ini dilakukan tanpa mengabaikan kepentingan nasional dalam pengelolaannya. SRUK merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon.
Melalui SRUK, pemerintah menjamin transparansi dan akuntabilitas data karbon nasional. Sistem ini juga mencegah penghitungan ganda dalam perdagangan karbon.
“Pemerintah ingin perdagangan karbon memiliki tata kelola yang kuat. Seluruh proyek harus memiliki kepastian hukum dan iklim usaha,” ucap Zulkifli Hasan.
Sektor kehutanan ditetapkan sebagai sektor pertama dalam perdagangan offset karbon, didukung oleh Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2026.
Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi menilai Indonesia berpeluang menjadi pemain utama di pasar karbon dunia. Tantangan selanjutnya adalah mempercepat implementasi berbagai kebijakan yang telah disiapkan.
“Perdagangan karbon dapat menarik investasi hijau dan menciptakan lapangan kerja. Selain itu, pasar karbon juga memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ucap utusan tersebut.
“Pada COP31 nanti, Indonesia harus menunjukkan implementasi nyata. Kita sudah memiliki SRUK dan tata kelola yang semakin kuat,” katanya.
Pemerintah optimistis bahwa peluncuran SRUK akan mempercepat pencapaian target penurunan emisi nasional. Pasar karbon juga diharapkan menjadi instrumen untuk pertumbuhan ekonomi rendah karbon.



