KemenPPPA Pastikan Perlindungan Tenaga Kesehatan Prioritas Nasional

Jakarta, Maret.id — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan negara memiliki kewajiban untuk melindungi tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas mereka. Pernyataan ini disampaikan Menteri PPPA Arifah Fauzi menyusul meninggalnya seorang dokter muda berinisial dr. I di Nusa Tenggara Timur.
Arifah Fauzi menyampaikan duka mendalam dan menegaskan pentingnya perlindungan serta rasa aman bagi tenaga kesehatan. “Tenaga kesehatan mempunyai hak bekerja dalam lingkungan bebas kekerasan, ancaman dan penuh penghormatan,” ucap Arifah Fauzi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026.
Menteri Arifah juga menegaskan bahwa tenaga kesehatan, terutama perempuan, berhak untuk bekerja dengan aman dan dihargai, serta bebas dari setiap bentuk kekerasan dan intimidasi. Kasus ini menggarisbawahi bahwa keselamatan tenaga kesehatan merupakan aspek penting dalam perlindungan hak asasi manusia.
Selain itu, Arifah meminta proses hukum terkait dugaan tindak pidana dan intimidasi terhadap tenaga kesehatan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan objektivitas, transparansi, profesionalisme, dan keadilan.
“Kita tidak boleh membiarkan rasa takut hadir di ruang pelayanan kesehatan,” tegas Arifah. Ia juga mengajak semua pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif selama proses hukum berlangsung.
Arifah mengimbau masyarakat untuk mengedepankan empati kepada keluarga korban dan menghindari stigma serta penghakiman sebelum semua fakta terungkap. “Di tengah duka yang dirasakan keluarga, mari kita kedepankan empati dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Arifah menutup.



