Daftar 30 Wamen Rangkap Komisaris BUMN, Putusan MK Terhambat

Jakarta, Maret.id — Transparency International Indonesia (TII) menilai pelaksanaan penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris di badan usaha milik negara (BUMN) masih stagnan.
Hampir setahun setelah keputusan itu dikeluarkan, terdapat 30 wakil menteri yang masih menjabat sebagai komisaris di BUMN dan anak perusahaannya. Hingga akhir Juni 2026, TII mencatat jumlah tersebut belum mengalami perubahan berarti.
Ferdian Yazid, peneliti TII, menyatakan bahwa jumlah wakil menteri yang merangkap jabatan komisaris ini hanya berkurang empat orang sejak diterbitkannya Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 oleh MK. “BUMN masih mempertahankan komposisi komisaris yang diisi oleh wakil menteri,” ucap Ferdian.
Putusan MK yang dibacakan pada Agustus 2025 tidak langsung mengenakan kewajiban penyesuaian. Mahkamah memberikan masa transisi selama dua tahun untuk mengakhiri praktik ini. Ketentuan serupa juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN yang disahkan pada Oktober 2025.
Berikut adalah daftar 30 wakil menteri yang masih menjabat sebagai komisaris BUMN atau anak perusahaan BUMN menurut Transparency International Indonesia: Sudaryono (Wamen Pertanian) merangkap Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero).





