Raja Juli Ungkap Amplop Putih Bupati Kuansing Dikembalikan Sebelum OTT

Jakarta, Maret.id — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan latar belakang amplop putih yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, saat audiensi di kantornya.
Raja Juli menegaskan bahwa amplop tersebut telah dikembalikan melalui ajudannya 17 hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman. Ia menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan gratifikasi pelepasan kawasan hutan.
“Hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada fotonya,” ucap Raja Juli.
Ia mengonfirmasi audiensi dengan Bupati Kuansing berlangsung pada 2 Juni 2026. Audiensi itu dilaksanakan secara terbuka dan seluruh prosesnya telah terdokumentasi dengan baik.
“Jika KPK memerlukan, kami akan proaktif juga menyerahkan dokumen yang relevan,” tegasnya di Gedung Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026.
Raja Juli menambahkan bahwa Kementerian Kehutanan memiliki bukti kuat seperti daftar hadir, notulensi rapat, dan dokumentasi resmi terkait audiensi dengan Bupati Kuansing.
Ia menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dan siap berkooperasi selama proses hukum yang dilakukan KPK. “Saya memiliki niat baik, akan kooperatif bekerja sama dengan KPK untuk mengungkap tuntas kejadian ini,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK membuka kemungkinan untuk memanggil Raja Juli terkait kasus gratifikasi pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas yang melibatkan Suhardiman. KPK telah menahan Suhardiman atas dugaan suap jual beli jabatan.





