Komisi VIII DPR: Ancaman Generasi Bangsa Jika LGBT Meluas

Jakarta, Maret.id — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan bahwa perilaku Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) melanggar Undang-Undang Perkawinan serta Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
Marwan menjelaskan bahwa Undang-Undang Perkawinan hanya mengatur pernikahan antara pria dan wanita. Oleh karena itu, menurutnya, perkawinan sesama jenis tidak memiliki dasar hukum di dalam sistem hukum Indonesia.
“Dari Komisi VIII, kita punya Undang-Undang Perkawinan. Undang-Undang Perkawinan itu menyebutkan ada pasangan laki-laki dan perempuan. Tentu kalau LGBT memberi ruang kawin sejenis, tidak punya undang-undang, berarti melanggar Undang-Undang Perkawinan,” kata Marwan pada 6 Juli 2026.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini memperingatkan tentang dampak demografis jika perilaku LGBT menjadi semakin umum di masyarakat. Ia menganggap bahwa ketiadaan keturunan dari hubungan sesama jenis dapat memutus rantai generasi bangsa.
“Ada ancaman besar kalau LGBT menjadi masif di Indonesia, maka kelanjutan keturunannya terancam. Apa lagi yang menentukan keberlanjutan negara kalau bukan keturunan? Tidak mungkin negara ini berlanjut kalau rakyatnya tidak ada,” ungkapnya.
Marwan juga menilai bahwa sudah wajar jika ada pihak yang mendorong pembuatan undang-undang yang mengatur tentang LGBT. Ia menyinggung kembali tentang ancaman terhadap negara terkait dengan keberlangsungan keturunan.
“Nah, kalau ada yang ingin mengusulkan pembuatan undang-undang, saya kira wajar saja ya karena melihat situasi yang semakin berani mempertontonkan perilaku yang menyimpang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Marwan menekankan bahwa LGBT merupakan bentuk penyimpangan. Ia bahkan menyebut LGBT sebagai suatu penyakit yang berpotensi membahayakan keberlangsungan masyarakat.





