Pemerintah Tahan Kenaikan Tarif Listrik, Qodari Sebut Harus Naik

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Indonesia memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada triwulan III 2026, yang berlangsung dari Juli hingga September. Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, mengungkapkan bahwa meskipun indikator ekonomi menunjukkan potensi kenaikan tarif, pemerintah tetap memilih untuk tidak melakukan penyesuaian. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian kepada dunia usaha di tengah ketidakpastian ekonomi global.
“Apabila mengacu pada mekanisme penyesuaian tarif yang berlaku, perubahan berbagai indikator tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak memberlakukan penyesuaian tarif karena menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat menjadi prioritas utama,” kata Qodari di Jakarta, Senin (6/7).
Menurut Qodari, kepentingan masyarakat selalu menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan yang diambil. “Bagi pemerintah, prioritas utama adalah memberikan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat. Salah satunya dengan tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan III tahun 2026,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa penetapan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Peraturan ini mengevaluasi tarif setiap tiga bulan berdasarkan perkembangan nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan.
Data dari Kementerian ESDM menunjukkan bahwa nilai tukar rupiah berada di sekitar Rp16.959,32 per dolar AS, harga ICP mencapai 96,12 dolar AS per barel, inflasi tercatat 0,21 persen, dan harga batu bara acuan sebesar 70 dolar AS per ton. Berdasarkan data ini, tarif listrik sebenarnya berpotensi meningkat, namun pemerintah memilih untuk mempertahankannya demi stabilitas ekonomi.
Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak mengalami perubahan. Subsidi listrik akan diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, pelaku usaha kecil, industri kecil, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Qodari menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga memberikan kepastian bagi dunia usaha. “Dengan tarif listrik yang tetap, pelaku usaha dapat lebih tenang dalam merencanakan kegiatan produksi dan investasi, sehingga aktivitas ekonomi dapat terus berjalan dengan baik,” ujarnya.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau perkembangan ekonomi global dan domestik. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap kebijakan tetap tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Fokus pemerintah tetap sama, yaitu menjaga stabilitas ekonomi, melindungi daya beli masyarakat, memberikan kepastian bagi dunia usaha, serta memastikan proses pertumbuhan ekonomi Indonesia terus berjalan secara kuat dan berkelanjutan,” tutup Qodari.





