Roy Suryo Menang Praperadilan, Hakim Sebut Penangkapan Ilegal

Jakarta, Maret.id — Permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya telah dikabulkan. Putusan ini dibacakan oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, pada hari Selasa, 7 Juli 2026.
Hakim menyatakan, “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” di ruang sidang. Pengabulan tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa upaya paksa berupa penggeledahan, penahanan, dan penangkapan terhadap Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya dinyatakan cacat formil dan tidak sah.
Dalam putusan tersebut, hakim menyebutkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya tidak memenuhi syarat subjektif, sehingga hal tersebut perlu dinyatakan tidak sah. Namun, hakim menolak permohonan Roy Suryo terkait pemulihan harkat dan martabatnya.
Hakim juga menyampaikan, “Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya.” Dalam gugatan ini, Roy Suryo melawan sejumlah pihak, termasuk Kapolda Metro Jaya, Komjen Asep Edi Suheri, dan Ditreskrimum, Kombes Iman Imanuddin, yang berstatus tergugat pertama.
Usai persidangan, Roy Suryo mengungkapkan rasa syukurnya dan menyebut keputusan ini sebagai kemenangan rakyat. Ia menegaskan, “Awal dari gelombang baru penegakan hukum di Indonesia, sebuah laboratorium hukum di Indonesia dengan menggunakan sistem hukum yang baru.”





