Bambang Pacul: Utusan Prabowo ke Pemakaman Khamenei Terlarang

Jakarta, Maret.id — Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto, yang akrab disapa Bambang Pacul, menegaskan bahwa penunjukan Ketua MPR oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Kalau Pak Presiden mengutus Ketua MPR, saya kira mekanismenya nggak seperti itu,” kata Bambang Pacul di DPR RI pada Selasa, 7 Juli 2026. Ia menjelaskan bahwa dalam konteks ketatanegaraan, Presiden tidak memiliki wewenang untuk memerintahkan Ketua MPR.
Bambang menambahkan bahwa relasi antar-pimpinan lembaga tinggi negara seharusnya dilakukan melalui mekanisme konsultasi, bukan instruksi. “Karena mekanisme MPR sama Presiden kan sama-sama lembaga tinggi negara,” ujarnya.
Meskipun demikian, Bambang menegaskan bahwa ia tidak menyatakan adanya pelanggaran prosedur dalam situasi tersebut. Ia menguraikan bahwa jika ada agenda yang melibatkan MPR, maka keputusan harus diambil melalui rapat pimpinan MPR terlebih dahulu, sebelum menyampaikan sikap atau pertimbangan kepada pihak lain.
“Kalau sesuai peraturan kemudian pimpinan MPR rapat, kemudian dari pimpinan MPR rapat memutuskan, maka kita kasih ke sana,” ungkapnya.
Bambang juga menggarisbawahi perbedaan antara posisi seseorang sebagai kader partai politik dan sebagai pejabat negara. “Lah bahwa itu sebagai kader bisa, tapi kalau sebagai Ketua MPR berbeda,” ujar Bambang.





