Nasional

Kemenag Siapkan Pedoman Penyuluh Agama Cegah Budaya LGBTQ

Jakarta, Maret.id — Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan materi edukasi keagamaan bagi penyuluh agama. Materi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai isu LGBTQ (lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer) sesuai dengan ajaran Islam dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Penyusunan materi ini dilakukan untuk memperkuat peran penyuluh agama dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Hal ini juga sebagai langkah pencegahan terhadap penyebaran budaya LGBTQ.

“Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menyampaikan hal ini dalam rapat koordinasi eselon I dan II Kementerian Agama di Jakarta,” kata Abu Rokhmad.

Ia menjelaskan bahwa penyuluh agama memiliki lima peran utama. Peran tersebut meliputi edukasi keagamaan, pembinaan, memperkuat literasi keagamaan, pendampingan kepada keluarga dan masyarakat, serta menyampaikan pandangan Islam terhadap berbagai persoalan sosial secara santun dan persuasif.

“Penyuluh agama dan mubalig memiliki kedekatan dengan masyarakat. Mereka dapat menjadi ujung tombak dalam menyampaikan edukasi secara efektif,” ucap Abu Rokhmad.

Abu lebih lanjut menjelaskan bahwa tugas penyuluh agama adalah memberikan pemahaman keagamaan berdasarkan ajaran Islam. Pembinaan dilakukan melalui pengajian, majelis taklim, dan forum keagamaan lainnya.

Selain itu, penyuluh agama diharapkan dapat meningkatkan literasi keagamaan masyarakat agar mampu menyikapi isu sosial dengan bijak. “Pendampingan juga dilakukan dengan pendekatan dialogis dan humanis sesuai kondisi sosial di lapangan,” jelasnya.

Sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024, penyusunan materi ini merupakan tanggung jawab Kementerian Agama dalam membina kehidupan beragama.

“Materi ini disiapkan agar penyuluh agama memiliki pedoman yang sama dalam memberikan edukasi kepada masyarakat,” kata Abu Rokhmad. Ia menambahkan bahwa penyampaian harus bijaksana dan argumentatif agar pesan keagamaan dapat diterima dengan baik.

Materi yang sedang disusun diharapkan menjadi referensi bagi penyuluh agama dalam menjelaskan pandangan Islam terhadap isu LGBTQ dengan pendekatan yang berlandaskan nilai-nilai agama dan hukum nasional.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button