Kortas Tipikor Polri Selidiki Kasus Korupsi Batu Bara

Jakarta, Maret.id — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan dukungan kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi batu bara.
” Kami memberikan apresiasi dan dukungan kepada Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum dalam kasus ini,” ucap Habiburokhman kepada wartawan, Kamis, 9 Juli 2026.
Ia menegaskan pentingnya pengusutan tuntas dan berpegang pada prinsip presisi, yaitu prediktif, responsibilitas, transparansi, keadilan, dan independensi.
Habiburokhman menyoroti bahwa kasus ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada pemadaman listrik yang menyusahkan masyarakat. “Siapa pun yang terlibat dalam korupsi batu bara harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Bareskrim Polri sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi batu bara yang berlangsung antara 2018 hingga 2026. Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyatakan bahwa mereka menemukan indikasi penyimpangan hukum terkait pengadaan pasokan batu bara di sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
“Kami menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait kebutuhan pasokan batu bara,” ucap Irjen Totok dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin, 6 Juli 2026.
Status penyidikan ditetapkan sejak 4 Juli 2026. Totok menyebutkan adanya dua perusahaan yang diduga terlibat dalam penyimpangan tersebut, yaitu PT OBP dan PT BRA. “Setidaknya kami menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara oleh sejumlah perusahaan yang terlibat,” jelasnya.





