Nasional

Rumah Jampidsus Dijaga Ketat saat Polisi Geledah Cafe deCLAN

Jakarta, Maret.id — Pada Rabu, 8 Juli 2026, tim Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di Cafe de’CLAN Signature, Cipete, Jakarta Selatan. Sementara itu, rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dijaga ketat oleh prajurit TNI.

Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Muhammad Nas memberikan penjelasan mengenai pengamanan tersebut. Ia menyebutkan bahwa penjagaan ini sesuai permintaan resmi dari institusi Kejaksaan. “Pengamanan itu dilakukan atas permintaan institusi Kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Brigjen Muhammad Nas.

Pengamanan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur perlindungan kepada jaksa dalam menjalankan tugas mereka. “Kami memastikan bahwa tindakan ini sesuai dengan aturan yang ada,” ucapnya.

Brigjen Muhammad Nas juga menegaskan bahwa tindakan pengamanan tidak terkait dengan isu lain yang beredar di publik. Ia menyampaikan hal ini untuk mengeliminasi spekulasi mengenai tujuan di balik pengamanan tersebut. “Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Brigjen Nas menjelaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh Polri merupakan proses yang terpisah dan menjadi kewenangan institusi Kepolisian. “Hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan kewenangan Polri,” ujar Brigjen Muhammad Nas.

Diketahui, rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, ternyata dirundung penjagaan ketat oleh TNI pada malam hari penggeledahan. Penjagaan ini diduga merupakan respons terhadap penggeledahan yang dilakukan di beberapa lokasi di Cipete, termasuk Cafe de’CLAN Signature.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button