Nasional

Rumah Sentul Aset Pribadi Jampidsus Dibeli dengan Nama Orang Lain

Jakarta, Maret.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan mengenai tidak terdaftarnya sebuah rumah di Sentul, yang digeledah sebagai aset pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Rumah tersebut diduga memiliki sifat nomine. “Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN yang bersangkutan,” kata Aminuddin, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pencegahan dan Monitoring KPK, pada Jumat, 10 Juli 2026.

Saat ditanya mengenai hasil pemeriksaan, Aminuddin menyatakan bahwa aset tersebut kemungkinan menggunakan skema nomine atau di atas nama orang lain. “Diduga yang bersangkutan menggunakan nomine yang tidak ada hubungan keluarga sehingga tidak terdeteksi dalam pemeriksaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengakui bahwa rumah yang digeledah oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya adalah miliknya. “Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” jelasnya.

Namun, meskipun telah diakui kepemilikannya, rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, tersebut tidak tercatat dalam LHKPN yang dilaporkan Febrie ke KPK pada 7 Maret 2026. Dalam laporan tersebut, Febrie hanya mencantumkan lima kepemilikan tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung.

Rinciannya meliputi tanah dan bangunan seluas 220 m²/180 m² di Jakarta Selatan senilai Rp2,3 miliar. Selain itu, terdapat tanah seluas 652 m² dan 704 m² di Tangerang Selatan dengan masing-masing senilai Rp597 juta dan Rp644 juta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button