Penampakan Gunung Uang dan 74 Kg Emas Disita Jampidsus

Jakarta, Maret.id — Polda Metro Jaya memamerkan barang bukti hasil penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini berkaitan dengan proyek batu bara yang melibatkan beberapa perusahaan, termasuk PLN, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
Barang bukti terdiri dari uang dan emas yang disita dari kafe de’Clan Cipete serta rumah mewah di Sentul milik Jampidsus, Febrie Adriansyah. Konferensi pers untuk memamerkan barang bukti tersebut digelar di Gedung Promoter Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 10 Juli 2026.
Penyidik mengamankan berbagai aset bernilai besar dari sembilan lokasi berbeda terkait praktik TPPU hasil tindak pidana korupsi. Lokasi penggeledahan mencakup sebuah restoran di Cipete, Jakarta Selatan, dan rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.
Total uang tunai yang disita, baik dalam rupiah maupun valuta asing, diperkirakan mencapai sekitar Rp500 miliar. Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sekitar 74 kilogram emas, beberapa telepon genggam, dua unit monitor, dan tiga koper yang diduga digunakan untuk menyimpan dokumen perkara.
Seluruh barang bukti ditampilkan di depan media sebagai bagian dari pemaparan perkembangan penyidikan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Suasana di Gedung Promoter Polda Metro Jaya dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Puluhan personel Polri dan Brimob disiagakan di berbagai titik, baik di dalam maupun luar gedung. Beberapa personel terlihat membawa senjata laras panjang untuk mengamankan acara, mengingat nilai barang bukti yang diperlihatkan dalam perkara ini cukup besar.





