Mengapa Foto Keluarga Febrie Adriansyah Jadi Bukti Tak Ditampilkan

Jakarta, Maret.id — Kortastipidkor Polri mengamankan dua bingkai foto keluarga sebagai barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pernyataan itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam konferensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat, 10 Juli 2026.
Budi memilih untuk tidak memamerkan barang bukti tersebut kepada publik demi melindungi privasi keluarga yang tidak terlibat dalam perkara. “Kami sampaikan bahwa untuk foto tidak akan kami tampilkan karena ada hal-hal yang bersifat privasi yang harus kami jaga,” ujar Budi.
Meskipun tidak dipublikasikan, dua bingkai foto itu tetap menjadi bagian dari barang bukti yang diperoleh saat penggeledahan di rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak privasi masyarakat. “Proses penyidikan ini terus berjalan dan bersifat dinamis,” jelas Budi.
Ia menyatakan bahwa tim penyidik terus membuka peluang untuk memeriksa saksi tambahan. “Akan ada saksi-saksi lain, termasuk tempat-tempat lain yang akan dilakukan penggeledahan,” kata dia.
Penyidik saat ini tengah mendalami seluruh barang bukti yang telah diamankan. Barang bukti tersebut meliputi dokumen, uang senilai Rp282,4 miliar, emas batangan dengan total 74 kilogram, serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara ini.





