Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Tiga Kasus Korupsi

Jakarta, Maret.id — Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU yang melibatkan PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini Febrie belum dilakukan penahanan. Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Jampidsus, Rudi Margono, saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu, 11 Juli 2026.
“Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya,” ujar Rudi Margono. Proses penanganan kasus ini masih tahap pelimpahan berkas dan administrasi penyidikan.
Rudi Margono menambahkan bahwa pihaknya belum dapat menjelaskan secara rinci terkait dugaan peran Febrie dalam kasus tersebut. “Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspose bersama dengan tim Kortas Tipikor,” ungkapnya.
Sebelumnya, saat ditanya mengenai status hukum Febrie, Rudi mengonfirmasi bahwa Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor. Namun, detail mengenai konstruksi perkara dan peran spesifik yang disangkakan belum diungkapkan.
Seluruh informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pelimpahan berkas selesai dan dilakukan ekspose bersama penyidik Kortas Tipikor. Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono sebagai Plt. Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah pada hari yang sama.





