Rudi Margono Buka Suara soal Telepon Jaksa Agung dan Jabat Plt Jampidsus

Jakarta, Maret.id — Rudi Margono resmi dilantik sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Rudi menyatakan bahwa ia menerima kabar mengenai penunjukannya pada dini hari yang sama. Sambil merangkap jabatan sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi mengonfirmasi bahwa penunjukannya merupakan amanah dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Saya merangkap sebagai Plt. Jampidsus,” kata Rudi. Ia enggan memberikan rincian lebih lanjut terkait proses penunjukannya dan mengatakan bahwa penugasan tersebut merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan.
Penunjukan Rudi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Langkah ini diambil untuk menjaga kesinambungan tugas di lingkungan Kejaksaan Agung RI.
Kejaksaan Agung menjamin bahwa seluruh proses penanganan perkara tindak pidana khusus akan tetap berjalan secara profesional meskipun terjadi transisi kepemimpinan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menekankan bahwa penggantian ini tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus akan berjalan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang.





