Febrie Adriansyah Eks Jampidsus Jadi Tersangka Korupsi Kejagung

Jakarta, Maret.id — Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, serta kasus berkaitan dengan PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
Sebelum statusnya sebagai tersangka, Febrie telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut sudah diterima oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh fungsi serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ucap Anang Supriatna.
Kejaksaan Agung juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan menegaskan asas praduga tidak bersalah.
Di sisi lain, Kakortas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyatakan bahwa selain Febrie, terdapat satu tersangka lain berinisial DR. “Tersangka DR diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari aliran dana hasil korupsi. Saat ini, DR telah resmi diamankan dan ditahan di Polda Metro Jaya,” kata Totok.
Ia menambahkan bahwa tersangka FA juga merupakan penyelenggara negara yang terjerat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang. Tim gabungan dari Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya telah mengungkap hasil penyidikan kasus korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang yang telah melibatkan penyitaan aset bernilai besar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa selama penyidikan, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti. “Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta pendalaman dokumen transaksi keuangan dan barang bukti elektronik,” tuturnya.





