DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tetap dalam Prolegnas 2026

Jakarta, Maret.id — Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Martin Manurung, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tetap menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
Keterangan ini disampaikan menyusul kabar yang menyatakan bahwa RUU tersebut telah dicabut dari Prolegnas. “Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026,” ucap Martin Manurung, Senin, 13 Juli 2026.
Ia menambahkan, RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas dengan nomor urut enam sebagai usulan dari DPR RI. Komisi III DPR RI tengah menyiapkan RUU Perampasan Aset, dengan proses penyusunan yang berlangsung intensif.
Komisi III juga mengundang pakar, akademisi, organisasi non-pemerintah, dan praktisi untuk memberikan masukan terkait RUU ini. “RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam Prolegnas oleh DPR dan pemerintah,” kata Martin.
Ia menekankan perlunya partisipasi publik dalam perumusan norma-norma RUU ini. “Adapun terkait perkembangan detail perumusan dari norma-norma di dalam RUU tersebut, tentunya bisa ditanyakan lebih lanjut ke Komisi III sebagai Alat Kelengkapan Dewan atau AKD yang ditugaskan untuk menyusunnya,” pungkas Martin.





