Nasional

Istana: Pengunduran Diri Febrie Adriansyah Tak Butuh Keppres

Jakarta, Maret.id — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pengunduran diri mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres).

Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan pengunduran diri merupakan hak prerogatif pejabat yang bersangkutan. “Pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres karena bersifat pribadi,” ujar Prasetyo kepada wartawan, Senin, 13 Juli 2026.

Ia menambahkan, Keputusan Presiden baru diperlukan saat pengangkatan pengganti Jampidsus yang baru. Proses pengangkatan dijelaskan oleh Prasetyo, di mana Menteri Jaksa Agung menyampaikan usulan kepada Presiden.

“Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung,” imbuhnya.

Hingga saat ini, pemerintah belum menerima usulan nama calon Jampidsus baru dari Jaksa Agung. “Kami belum menerima usulan tersebut,” kata Prasetyo.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna.

Anang menegaskan bahwa surat pengunduran diri Febrie telah diterima secara resmi oleh Jaksa Agung.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button