Nasional

Ketua KPK Tanggapi Desakan Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jakarta, Maret.id — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi desakan masyarakat agar kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah segera diselidiki oleh lembaganya.

Setyo menjelaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih berada di tahap awal. “Ya, saya kira terlalu dini ya. Kan masih berproses di Kejaksaan Agung,” kata Setyo kepada wartawan, Selasa, 14 Juli 2026.

Proses ini, lanjutnya, masih memerlukan banyak koordinasi, pendalaman barang bukti, dan dokumen lainnya. “Silakan berproses dulu lah,” imbuhnya.

Meskipun begitu, ia menegaskan KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Menurut Setyo, supervisi akan dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku jika ada permintaan resmi dari pihak terkait. “Kalau supervisi memang sudah ada ketentuan. Ada Pasal 6 yang mengatur tentang kewenangan, koordinasi, dan supervisi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa meskipun permintaan lisan sudah disampaikan, permintaan tertulis pasti akan dibahas sesuai prosedur operasional standarnya, di mana pimpinan yang akan menentukan langkah selanjutnya.

Saat ditanya kemungkinan KPK mengambil alih kasus jika penanganan di Kejaksaan Agung tidak optimal, Setyo enggan berspekulasi. “Jangan andai-andai dulu lah. Lihat saja prosesnya,” katanya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) menyatakan bahwa Febrie terlibat dalam dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.

Ketiga kasus tersebut yang sebelumnya ditangani oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya kini telah dialihkan penanganannya ke Kejaksaan Agung.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button