Pencekalan Febrie Adriansyah Berlaku 20 Hari, Imipas Diperpanjang

Jakarta, Maret.id — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengumumkan bahwa masa pencekalan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, ditetapkan berlangsung selama 20 hari.
Keputusan ini diambil berdasarkan permintaan dari Polda Metro Jaya yang menangani perkara tersebut. “Sementara ya, 20 hari, sesuai permintaan dari Polda Metro Jaya. Sekarang kan sudah diserahkan ke Kejaksaan penanganannya,” ucap Agus di DPR RI, Selasa, 14 Juli 2026.
Setelah masa pencekalan berlangsung, Kejaksaan akan mengajukan permohonan tambahan waktu jika diperlukan. Agus menegaskan bahwa keputusan ini mengikuti permohonan yang diajukan oleh penyidik.
Selain Febrie, tindakan pencekalan juga diterapkan terhadap Don Ritto, seorang pihak swasta. “Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta),” kata Hendarsam Marantoko, Dirjen Imigrasi, kepada wartawan, Senin, 13 Juli 2026.
Ia menjelaskan bahwa pencegahan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. “Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.





