Nasional

Transformasi Digital Perkuat Kepastian Investasi dan Integrasi Data

Jakarta, Maret.id — Ketua Kelompok I Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan III Tahun 2026, Ario Wiriandhi, menjelaskan pentingnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Digital dalam penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Hal ini disampaikan dalam pembahasan pra seminar Policy Brief PKN II LAN RI di Jakarta pada 14 Juli 2026.

Ario yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Umum dan Keuangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjelaskan bahwa RDTR Digital berfungsi sebagai dasar penerbitan KKPR secara otomatis. “Data pertanahan memberikan kepastian status hukum, batas bidang, dan hak atas tanah,” ucap Ario.

Dalam konteks persaingan global, kemampuan menarik investasi dipengaruhi oleh kepastian hukum dan kemudahan berusaha. Pemerintah, melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, menerapkan perizinan berusaha berbasis risiko dengan OSS-RBA.

Meskipun demikian, Ario mencatat bahwa masih terdapat isu strategis terkait pengelolaan RDTR Digital, data pertanahan, Kebijakan Satu Peta, OSS-RBA, dan data sektoral. “Data-data tersebut masih dikelola melalui sistem yang berbeda, sehingga diperlukan integrasi data spasial nasional yang interoperabel,” kata Ario.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan transformasi pelayanan investasi nasional yang dikuatkan melalui OSS-RBA. Dalam policy brief, direkomendasikan empat kebijakan, termasuk percepatan integrasi RDTR dan penyusunan standar data nasional.

Asisten Deputi Koordinasi Penerapan Transformasi Digital Pemerintah Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, menekankan bahwa policy brief ini berpotensi memperkuat kebijakan transformasi digital pemerintah. “Aspek penguatan investasi dan kemudahan berusaha perlu menjadi perhatian,” ucap Averrouce.

Kedepannya, pembangunan National Spatial Data and Information Platform (NSDIP) juga diharapkan dapat mengintegrasikan RDTR Digital dan data lainnya. “Ini dapat mempercepat proses pelayanan dan meningkatkan kepastian investasi,” tambahnya.

Direkomendasikan pula bahwa transformasi digital dalam sektor investasi dapat dilaksanakan melalui penyusunan roadmap. Roadmap ini dimulai dengan fase jangka pendek, membangun fondasi kebijakan, diikuti oleh integrasi sistem dan penguatan kapasitas dalam jangka menengah.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button