TRUK ODOL AKAN KENA ETLE! KEMENHUB MULAI UJI COBA!

Jakarta, Maret.id — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mulai melaksanakan uji coba penegakan hukum berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Uji coba ini bertujuan untuk menangani kendala kendaraan yang lebih dimensi dan lebih muatan, atau apa yang dikenal dengan istilah Over Dimension Over Loading (ODOL).
Uji Coba Dimulai Sejak Januari 2026
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa uji coba ETLE ini telah dimulai pada bulan Januari 2026. Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Rencana Aksi Nasional (RAN) Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan. Menurut Aan, tujuan dari rencana aksi ini adalah untuk meningkatkan keselamatan transportasi, memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak, dan memperkuat daya saing sistem logistik nasional.
“Tentunya, kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat sistem logistik nasional yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan,” ungkap Aan. Inisiatif ini menjadi salah satu cara pemerintah untuk memberikan perhatian lebih pada keselamatan dan kelancaran transportasi.
Lokasi Pengawasan yang Ditargetkan
Uji coba terbatas ini dilaksanakan di tiga Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang berbasis Weigh In Motion (WIM), yaitu UPPKB Kertapati, Talang Kelapa, dan Balonggandu. Dengan adanya sistem ini, pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang bisa dilakukan secara elektronik dan lebih efisien. Mulai dari pencatatan pelanggaran hingga tindak lanjut penegakan hukum kini dapat dilakukan dengan lebih terintegrasi.
Berdasarkan data hingga 11 Mei 2026, tercatat hampir 99.000 pelanggaran kendaraan angkutan barang. Hasil ini menunjukkan betapa signifikan masalah ODOL di Indonesia.
Provinsi dengan Pelanggaran Terbanyak
Menariknya, Provinsi Sumatera Selatan mencatatkan jumlah pelanggaran tertinggi, mencapai 71.402 kasus atau sekitar 73 persen dari total pelanggaran nasional. Di posisi kedua, Jawa Barat mencatatkan 10.347 pelanggaran, yang merupakan 11 persen dari total pelanggaran. Sementara Jabodetabek menyusul dengan 6.199 pelanggaran, atau sekitar 6 persen.
“Ada pun sisanya berasal dari berbagai wilayah lainnya di Indonesia,” jelas Aan. Pelanggaran yang paling banyak terjadi adalah terkait ketentuan daya angkut, dengan jumlah mencapai 55.462 kasus, atau sekitar 57 persen dari total pelanggaran yang ada.
Harapan Ke Depan
Kementerian Perhubungan berharap bahwa dengan diimplementasikannya sistem ETLE berbasis WIM ini, tingkat pelanggaran akan menurun. Selain itu, sistem ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap keselamatan berkendara dan kondisi infrastruktur jalan di seluruh Indonesia.
Dengan evaluasi berkala yang akan dilakukan Kemenhub, diharapkan efektivitas sistem pengawasan dan penegakan hukum akan terus terjaga, demi mewujudkan transportasi yang lebih baik dan aman bagi masyarakat.





