Nasional

Febrie Adriansyah Siap Tempuh Praperadilan Setelah Kontak Tokoh

Jakarta, Maret.id — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara, yang meliputi sektor batu bara, PT ASABRI, dan Krakatau Steel. Penanganan kasus semula dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026.

Pada hari yang sama, Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus hingga penetapan pejabat definitif.

Informasi terbaru menyebutkan bahwa Febrie melakukan percakapan melalui telepon dengan seorang tokoh pergerakan. Pembicaraan tersebut diduga membahas langkah hukum yang akan diambil Febrie dalam menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung.

Belakangan diketahui, tokoh pergerakan yang berbicara dengan Febrie adalah Said Didu. Dalam percakapan itu, Febrie menyampaikan rencananya untuk mengajukan upaya hukum melalui mekanisme praperadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengaku belum mengetahui informasi tentang percakapan tersebut dan akan melakukan konfirmasi lebih lanjut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button